Evaluasi pelaksanaan sidang secara elektronik di majelis XVIB pengadilan pajak berdasarkan peraturan ketua pengadilan pajak nomor per-1/PP/2023
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan sidang secara elektronik di Majelis XVIB Pengadilan Pajak berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023. Evaluasi dilakukan terhadap teknis pelaksanaan persidangan elektronik, pembuktian dokumen persidangan elektronik, dan pengaruh sidang elektronik terhadap produktivitas penerbitan putusan di Majelis XVIB. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan instrumen penelitian berdasarkan Pasal terkait dalam PER1/PP/2023. Data Primer yang digunakan berupa hasil wawancara terhadap Hakim Ketua dan Hakim Anggota Majelis XVIB serta satu staf Panitera Majelis XVIB. Data sekunder yang digunakan berasal dari laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak untuk mengetahui frekuensi pelaksanaan sidang dan jumlah putusan yang diterbitkan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Majelis XVIB sejak tahun 2024 telah melaksanakan sidang secara elektronik, melakukan pembuktian keaslian dokumen elektronik, dan menerbitkan Putusan Elektronik sesuai ketentuan PER-1/PP/2023 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Informasi Detail
- Penerbit
- Jakarta : Program Ekstensi FEBUI., 2025
- Deskripsi Fisik
- x, p. : ills. ; 30 cm
- Bahasa
- Indonesia
- Klasifikasi
- NONE
- Subjek
- Info Detail Spesifik
- Skripsi
- Pernyataan Tanggungjawab
- Rizki Kurniawan
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar