Evaluasi kepatuhan importir atas mekanisme self assessment barang kiriman hasil perdagangan dengan nilai pabean sampai dengan FOB USD 1.500 (Studi Kasus Pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
Pemerintah menetapkan aturan terbaru dalam penyelesaian impor barang kiriman hasil transaksi perdagangan yang semula melalui mekanisme Official Assessment menjadi Self Assessment melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023. Kebijakan ini menimbulkan celah terjadinya penghindaran pajak berupa undervalue. Selain aturan mengenai Self Assessment, juga diatur tentang pengenaan denda sebagai konsekuensi ketidaksesuaian elemen data yang ditemukan dalam dokumen pabean. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan importir atas mekanisme Self Assessment barang kiriman hasil transaksi perdagangan dengan nilai pabean sampai dengan FOB USD1.500 berdasarkan Fishbone Diagram. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus menggunakan metode penelitian kualitatif melalui analisis deskriptif dan metode triangulasi. Data penelitian diperoleh dari hasil wawancara dengan pemeriksa barang dan peneliti dokumen di KPPBC TMP C Pasar Baru dan KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta dan analisis data impor barang kiriman. Hasil evaluasi menunjukkan, berdasarkan Fishbone Diagram, meskipun secara umum importir telah mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan, namun masih terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan perbaikan dalam meningkatkan tingkat kepatuhan importir dalam penyelesaian barang kiriman hasil transaksi perdagangan seperti menyediakan aplikasi yang dapat memberikan informasi status peroses penyelesaian barang kiriman dan sosialisasi perhitungan kewajiban pabean kepada masyarakat.
Informasi Detail
- Penerbit
- Jakarta : Program Ekstensi FEBUI., 2025
- Deskripsi Fisik
- x, p. : ills. ; 30 cm
- Bahasa
- Indonesia
- Klasifikasi
- NONE
- Subjek
- Info Detail Spesifik
- Skripsi
- Pernyataan Tanggungjawab
- Disa Agnesia Utari L. Tobing
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar