Evaluasi implementasi sistem self-assessment dalam penyelesaian impor barang kiriman hasil transaksi perdagangan (studi kasus pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
Terdapa tindikasi bahwa barang-barang hasil transaksi perdagangan, khususnya darie-commerce, kerap diberitahukan kepada DJBC dengan nilai yang lebih rendah untuk menghindari pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Sebagai jawaban dari kondisi tersebut untuk meningkatkan kepatuhan importir, DJBC menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur ketentuan self assessment dan konsekuensi sanksi denda dalam penyelesaian impor barang kiriman hasil transaksi perdagangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi sistem self-assessment dalam penyelesaian impor barang kiriman hasil transaksi perdagangan berdasarkan asas pemungutan pajak “TheFour Maxims”. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian diperoleh dari wawancara dengan penyelenggara pos dan analisis data impor barang kiriman. Berdasarkan hasil evaluasi, meskipun secara umum ketentuan self assessment di impor barang kiriman telah memenuhi ”The Four Maxims”, namun masih terdapat ruang perbaikan yang bisa dilakukan para stakeholder agar pelaksanaan ketentuan tersebut dapat lebih baik dan optimal. Beberapa perbaikan yang bisa dilakukan adalah dengan membuat profiling pada sistem komputer pelayanan barang kiriman dan melakukan penyesuaian terhadap penghitungan sanksi denda. Selain itu DJBC perlu melakukan diseminasi secara berkelanjutan, sehingga masyarakat dapatl ebih memahami ketentuan impor barang kiriman.
Informasi Detail
- Penerbit
- Jakarta : Program Ekstensi FEBUI., 2025
- Deskripsi Fisik
- x, p. : ills. ; 30 cm
- Bahasa
- Indonesia
- Klasifikasi
- NONE
- Subjek
- Pernyataan Tanggungjawab
- Andreyan Rizqi Martias
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar