Search Suggestions
Loading...
{{ item.text }}
Search History
{{ tmpObj[key].text }}
Analisis proses penyitaan aset penanggung pajak wajib pajak bentuk usaha tetap di kantor pelayanan pajak badan dan orang asing
Deskripsi
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyitaan aset penanggung pajak
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT merupakan entitas yang dikenakan pajak
di Indonesia meskipun berbasis di luar negeri, sehingga memiliki karakterstik dan
kompleksitas tersendiri dalam hal kepemilikan aset. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode analisis deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Data yang
digunakan diperoleh melalui teknik pengumpulan data yaitu indepth interview dengan
Jurusita Pajak. Analisis dilakukan dengan membandingkan penerapan yang ada pada
objek penelitian dengan aspek yang dianjurkan dalam guidelines internasioanl yaitu
OECD Guidelines – Fighting Tax Crime, The 10 Principles (2021) dan FATF Guidance
– Transparency and Beneficial Ownership (2023). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penyitaan aset penanggung pajak wajib pajak BUT di Indonesia masih belum
menunjukkan kekuatan dan efektifitas yang optimal, meskipun beberapa aspek
memberikan gambaran kinerja yang baik, namun masih terdapat aspek-aspek yang tidak terpenuhi. Tantangan utama yang dihadapi petugas pajak meliputi keterbatasan akses terhadap informasi aset dan pembuktian keterkaitan aset tersebut dengan penanggung pajak dan Wajib Pajak BUT itu sendiri. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kerjasama antar lembaga dan pemanfaatan teknologi informasi yang lebih baik dalam rangka memperlancar proses penyitaan aset penanggung pajak. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyitaan aset dan penagihan pajak pada Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap, sehingga mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap (BUT). BUT merupakan entitas yang dikenakan pajak
di Indonesia meskipun berbasis di luar negeri, sehingga memiliki karakterstik dan
kompleksitas tersendiri dalam hal kepemilikan aset. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan metode analisis deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Data yang
digunakan diperoleh melalui teknik pengumpulan data yaitu indepth interview dengan
Jurusita Pajak. Analisis dilakukan dengan membandingkan penerapan yang ada pada
objek penelitian dengan aspek yang dianjurkan dalam guidelines internasioanl yaitu
OECD Guidelines – Fighting Tax Crime, The 10 Principles (2021) dan FATF Guidance
– Transparency and Beneficial Ownership (2023). Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penyitaan aset penanggung pajak wajib pajak BUT di Indonesia masih belum
menunjukkan kekuatan dan efektifitas yang optimal, meskipun beberapa aspek
memberikan gambaran kinerja yang baik, namun masih terdapat aspek-aspek yang tidak terpenuhi. Tantangan utama yang dihadapi petugas pajak meliputi keterbatasan akses terhadap informasi aset dan pembuktian keterkaitan aset tersebut dengan penanggung pajak dan Wajib Pajak BUT itu sendiri. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kerjasama antar lembaga dan pemanfaatan teknologi informasi yang lebih baik dalam rangka memperlancar proses penyitaan aset penanggung pajak. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyitaan aset dan penagihan pajak pada Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap, sehingga mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Informasi Detail
- Penerbit
- Jakarta : Program Ekstensi FEBUI., 2025
- Deskripsi Fisik
- x, p. : ills. ; 30 cm
- Bahasa
- Indonesia
- Klasifikasi
- NONE
- Subjek
- Pernyataan Tanggungjawab
- Dihanindra Satria Pinandhita
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar