Analisis putusan banding pengadilan pajak atas sengketa pajak penghasilan pasal 26 dengan amar mengabulkan seluruhnya tahun 2021 s.d. 2023
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik Wajib Pajak, karakteristik sengketa pajak dan penyebab terjadinya sengketa banding Pajak Penghasilan Pasal 26 yang memiliki amar mengabulkan seluruhnya. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk melihat pertimbangan Majelis Hakim dari aspek pembuktian maupun aspek yuridis dalam memberikan putusannya. Penelitian ini diharapkan dapat menjawab permasalahan terkait tingginya tingkat kekalahan DJP dalam sengketa banding PPh Pasal 26. Kekalahan DJP yang tinggi ini berpotensi akan menurunkan tingkat kepercayaan dari masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia sekaligus adanya ketidakpastian hukum terkait kewajiban pajak yang seharusnya dimiliki oleh Wajib Pajak. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis konten melalui Putusan Pengadilan Pajak PPh Pasal 26 yang memiliki amar mengabulkan seluruhnya untuk tahun 2021 sampai dengan 2023. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sengketa banding PPh Pasal 26 yang memiliki amar mengabulkan seluruhnya didominasi oleh Wajib Pajak yang berasal dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wajib Pajak diwakili oleh kuasa hukum, sedangkan dari sisi DJP, persidangan diwakili oleh Direktorat Keberatan dan Banding. Dibutuhkan rata-rata 5,85 tahun sejak berakhirnya tahun pajak hingga diputuskannya sengketa PPh Pasal 26. Ratarata nilai sengketa PPh Pasal 26 yang mengabulkan seluruhnya memiliki nilai Rp2.806.297.633,00 di mana 74,89% sengketa terkait dengan sengketa objek dan 25,11% merupakan sengketa tarif. Terdapat 3 alasan utama terjadinya sengketa PPh Pasal 26 yakni adanya perbedaan pendapat atas kondisi suatu transaksi, perbedaan pendapat terkait subjek pajak yang menerima penghasilan dan adanya perbedaan pendapat mengenai pemenuhan kewajiban dalam melakukan pemotongan dan pelaporan. Dari sisi pembuktian, Majelis Hakim melihat kepada substansi dan nature yang seharusnya dari sengketa dalam menentukan suatu putusan sedangkan dari segi yuridis, Majelis Hakim akan berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjadi dasar penilaian bukti yang diserahkan oleh para pihak yang bersengketa.
Informasi Detail
- Penerbit
- Jakarta : Program Ekstensi FEBUI., 2025
- Deskripsi Fisik
- x, p. : ills. ; 30 cm
- Bahasa
- Indonesia
- Klasifikasi
- NONE
- Subjek
- Pernyataan Tanggungjawab
- Fanji Arief
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar