Search Suggestions
Loading...
{{ item.text }}
Search History
{{ tmpObj[key].text }}
Evaluasi Program Joint Audit antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Deskripsi
Program Joint Audit adalah upaya sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan
Negara melalui pemeriksaan bersama. Meskipun telah berkontribusi signifikan terhadap
penerimaan negara, dalam Laporan Kinerja DJBC Tahun 2023 dan nilai realisasi
pembayaran pada Laporan Perkembangan Joint Audit Tahun 2018-2023 menunjukkan
adanya tantangan seperti aliran data yang belum efektif, perbedaan proses bisnis, dan
ketidaktertagihan pajak yang meningkat. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi Program Joint Audit tersebut secara umum berdasarkan Enam Evaluation Criteria OECD (2021) yaitu Relevansi, Koherensi, Efektivitas, Efisiensi, Dampak, dan Keberlanjutan serta
memberikan rekomendasi perbaikan program Joint Audit dari hasil evaluasi tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Analisis
Konten dilakukan atas dokumen berupa peraturan, Laporan Kegiatan, Hasil Rapat, dan
dokumen terkait lainnya. Wawancara dilakukan kepada narasumber dari DJP dan DJBC. Triangulasi dilakukan untuk memverifikasi antara tinjauan literature analisis konte serta wawancara yang dilakukan. Hasil studi menyimpulkan bahwa program Joint Audit,
namun menghadapi beberapa kendala, termasuk keterbatasan dalam pemanfaatan sumber daya pemeriksa, ketidaktepatan dalam pemilihan objek audit, serta fluktuasi kontribusi penerimaan negara. Untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program, direkomendasikan penguatan komitmen melalui penugasan pemeriksa yang terdedikasi sepenuhnya untuk Joint Audit, penyelarasan regulasi antara DJP dan DJBC, serta integrasi keberhasilan program sebagai indikator kinerja utama guna memastikan
keberlanjutan dan konsistensi hasil program di masa mendatang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang bertujuan mengoptimalkan penerimaan
Negara melalui pemeriksaan bersama. Meskipun telah berkontribusi signifikan terhadap
penerimaan negara, dalam Laporan Kinerja DJBC Tahun 2023 dan nilai realisasi
pembayaran pada Laporan Perkembangan Joint Audit Tahun 2018-2023 menunjukkan
adanya tantangan seperti aliran data yang belum efektif, perbedaan proses bisnis, dan
ketidaktertagihan pajak yang meningkat. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi Program Joint Audit tersebut secara umum berdasarkan Enam Evaluation Criteria OECD (2021) yaitu Relevansi, Koherensi, Efektivitas, Efisiensi, Dampak, dan Keberlanjutan serta
memberikan rekomendasi perbaikan program Joint Audit dari hasil evaluasi tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Analisis
Konten dilakukan atas dokumen berupa peraturan, Laporan Kegiatan, Hasil Rapat, dan
dokumen terkait lainnya. Wawancara dilakukan kepada narasumber dari DJP dan DJBC. Triangulasi dilakukan untuk memverifikasi antara tinjauan literature analisis konte serta wawancara yang dilakukan. Hasil studi menyimpulkan bahwa program Joint Audit,
namun menghadapi beberapa kendala, termasuk keterbatasan dalam pemanfaatan sumber daya pemeriksa, ketidaktepatan dalam pemilihan objek audit, serta fluktuasi kontribusi penerimaan negara. Untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan program, direkomendasikan penguatan komitmen melalui penugasan pemeriksa yang terdedikasi sepenuhnya untuk Joint Audit, penyelarasan regulasi antara DJP dan DJBC, serta integrasi keberhasilan program sebagai indikator kinerja utama guna memastikan
keberlanjutan dan konsistensi hasil program di masa mendatang.
Informasi Detail
- Penerbit
- Jakarta : Program Ekstensi FEBUI., 2024
- Deskripsi Fisik
- x, p. : ills. ; 30 cm
- Bahasa
- Indonesia
- Klasifikasi
- NONE
- Subjek
- Pernyataan Tanggungjawab
- Jihan Zakiyatul Husna
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar