Search Suggestions
Loading...
{{ item.text }}
Search History
{{ tmpObj[key].text }}
Evaluasi penerapan aplikasi E-Bupot 21/26 : studi kasus kantor pelayanan pajak pratama cikarang utara
Deskripsi
E-Bupot 21/26 adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan,
khususnya Direktorat Jenderal Pajak, yang menyatukan fungsi e-SPT 21/26 dan e-Filing.
Aplikasi e-Bupot 21/26 berfungsi untuk membuat Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal
21/26 secara daring. E-Bupot 21/26 mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi
karena e-Bupot 21/26 meringkas alur kerja dalam pembuatan Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan aplikasi e-Bupot 21/26 dengan pendekatan Technology Acceptance Model (TAM) di KPP Pratama
Cikarang Utara dan mengevaluasi dampak penerapan e-Bupot 21/26 terhadap fungsi
Account Representative (AR) dan petugas Helpdesk. Selain itu, penelitian ini bertujuan
menganalisis dampak penerapan aplikasi E-Bupot 21/26 terhadap kepatuhan perpajakan WP terkait PPh Pasal 21/26. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mix method yang menggabungkan antara metode kualitatif dan metode kuantitatif. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan dua komponen TAM, yaitu persepsi kegunaan penggunaan (perceived usefulness) dan persepsi kemudahan penggunaan (perceived ease of use). Dengan menggunakan dua komponen TAM tersebut, peneliti dapat mengevaluasi penggunaan aplikasi e-Bupot 21/26 oleh masyarakat. Berdasarkan penilaian hasil kuesioner yang disebarkan kepada 20 responden WP dengan skala Likert, diperoleh hasil evaluasi dengan kategori ‘Sangat Baik’ untuk aspek persepsi kegunaan penggunaan (perceived usefulness) dan kategori ‘Baik’ untuk aspek persepsi kemudahan penggunaan (perceived ease of use). Penilaian tersebut dikonfirmasi melalui wawancara kepada 3 orang responden WP. Berdasarkan analisis kualitatif melalui wawancara terhadap tiga narasumber AR dan satu orang narasumber petugas Helpdesk, E-Bupot 21/26 memberikan dampak positif bagi fungsi atau pekerjaan AR dan petugas Helpdesk. Kemudian, secara garis besar penerapan aplikasi e-Bupot 21/26 berdampak pada peningkatan kepatuhan pelaporan (reporting compliance ratio) SPT Masa PPh Pasal 21/26 KPP Pratama Cikarang Utara untuk periode Januari – September tahun 2024.
khususnya Direktorat Jenderal Pajak, yang menyatukan fungsi e-SPT 21/26 dan e-Filing.
Aplikasi e-Bupot 21/26 berfungsi untuk membuat Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal
21/26 secara daring. E-Bupot 21/26 mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi
karena e-Bupot 21/26 meringkas alur kerja dalam pembuatan Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan aplikasi e-Bupot 21/26 dengan pendekatan Technology Acceptance Model (TAM) di KPP Pratama
Cikarang Utara dan mengevaluasi dampak penerapan e-Bupot 21/26 terhadap fungsi
Account Representative (AR) dan petugas Helpdesk. Selain itu, penelitian ini bertujuan
menganalisis dampak penerapan aplikasi E-Bupot 21/26 terhadap kepatuhan perpajakan WP terkait PPh Pasal 21/26. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah mix method yang menggabungkan antara metode kualitatif dan metode kuantitatif. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan dua komponen TAM, yaitu persepsi kegunaan penggunaan (perceived usefulness) dan persepsi kemudahan penggunaan (perceived ease of use). Dengan menggunakan dua komponen TAM tersebut, peneliti dapat mengevaluasi penggunaan aplikasi e-Bupot 21/26 oleh masyarakat. Berdasarkan penilaian hasil kuesioner yang disebarkan kepada 20 responden WP dengan skala Likert, diperoleh hasil evaluasi dengan kategori ‘Sangat Baik’ untuk aspek persepsi kegunaan penggunaan (perceived usefulness) dan kategori ‘Baik’ untuk aspek persepsi kemudahan penggunaan (perceived ease of use). Penilaian tersebut dikonfirmasi melalui wawancara kepada 3 orang responden WP. Berdasarkan analisis kualitatif melalui wawancara terhadap tiga narasumber AR dan satu orang narasumber petugas Helpdesk, E-Bupot 21/26 memberikan dampak positif bagi fungsi atau pekerjaan AR dan petugas Helpdesk. Kemudian, secara garis besar penerapan aplikasi e-Bupot 21/26 berdampak pada peningkatan kepatuhan pelaporan (reporting compliance ratio) SPT Masa PPh Pasal 21/26 KPP Pratama Cikarang Utara untuk periode Januari – September tahun 2024.
Informasi Detail
- Penerbit
- Jakarta : Program Ekstensi FEBUI., 2025
- Deskripsi Fisik
- x, p. : ills. ; 30 cm
- Bahasa
- Indonesia
- Klasifikasi
- NONE
- Subjek
- Pernyataan Tanggungjawab
- Aina Asfirani
Komentar
Anda harus masuk sebelum memberikan komentar